PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

lambang-koperasi-indonesia
A. PERNGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari Bahasa Latin coorpere atau coorporation dalam Bahasa Inggris. Co berarti sama, dan orporation artinya bekerja. Maka koperasi bermakna bekerja sama. Berikut beberapa pengertian koperasi dari beberapa sudut pandang.
• Menurut Bung Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib ekonomi berdasarkan tolong – menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada sesama anggota koperasi tersebut dengan semangat “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
• Menurut Pasal 1 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Definisi koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya kepada prinsip koperasi sebagai ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.
•Dalam arti ekonomi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang anggotanya memiliki sekurang-kurangnya satu kepentingan ekonomi yang sama dengan bermotivasi swadaya yang dibiayai dan diawasi bersama dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Dari beberapa pandangan pengertian koperasi diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah sekumpulan individu yang berorganisasi dalam bidang bisnis berasaskan profit demi kesejahteraan anggotanya. Bentuk dan kepemilikan koperasi adalah bersama.

B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Dalam UU No. 5 tahun 1992, prinsip – prinsip koperasi dipaparkan sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun dan tidak boleh terjadi diskriminasi dalam bentuk apapun. Maksudnya, setiap warga negara yang mampu melaksanakan tindakan hukum dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dala anggaran dasar suatu koperasi, maka ia berhak masuk menjadi anggota koperasi serta berpartisipasi aktif dalam mengembangkan koperasi.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Setiap pengawasan, pengambilan keputusan, maupun proses berjalannya koperasi harus dilaksanakan secara musyawarah. Mendengarkan satu sama lain akan setiap pendapat dan aspirasi yang disampaikan oleh para anggotanya.
3. Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai kinerja anggotanya
SHU terbentuk atas bentuk kerjasama koperasi tunggal dengan perusahaan. Jadi, anggota koperasi tersebut ialah karyawan perusahaan dan pengelola koperasi itu sendiri. SHU merupakan bagi hasil atas kerjasama yang terjadi antara koperasi dan perusahaan tersebut. Sistem pembagian SHU kepada para anggota koperasi didasarkan atas pertimbangan jasa masing-masing anggota dalam volume transaksi yang dilakukan oleh anggota koperasi.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan, bukan untuk sekedar mencari keuntungan belaka. Oleh karena iu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggotanya juga terbatas.
5. Kemandirian
Bertahannya koperasi tergantung dari mandiri atau tidaknya modal koperasi yang mana modal ini merupakan sumber utama berjaannya suatu koperasi. Bila modal koperasi didapatkan terus menerus dari pinjaman pihak luar seperti dari pihak bank, maka koperasi tidak dapat bertahan lama dan tidak dapat mencapai tujuan utama mereka yakni mensejahterakan anggotanya.
6. Kerjasama antar koperasi
Maksudnya antara koperasi yang satu membuat kerjasama baik kerjasama dalam bidang usaha maupun non usaha dengan koperasi lainnya.
7. Pendidikan perkoperasian
Kualitas anggota koperasi terutama para pengelola koperasi merupakan salah satu komponen penting yang juga menentukan sukses atau tidaknya koperasi berjalan. Untuk membentuk kualitas tersebut, koperasi perlu menyisihkan dana untuk meningkatkan mutu kinerja SDM yang dapat dilakukan degan beberapa cara seperti melakukan seminar manajemen potensi diri guna dapat memanage koperasi dengan baik, melakukan visit company ke beberapa koperasi percontohan dan lain sebagainya. Bahkan sebuah contoh konkrit penerapan prinsip ini ialah didirikannya Institut Manajemen Koperasi Indonesia atau dikenal dengan IKOPIN di Kawasan Pendidikan Tinggi – Jatinangur, Bandung.

Referensi :
1. Buku “Ekonomi Koperasi”
2. http://himadikon-fkip.blogspot.com/2011/12/makalah-kerjasama-koperasi-binarata.html

Gunadarma University

Gambar