A. Jenis – Jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, disebutkan bahwa Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, dan dalam penjelasannya berbunyi Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus koperasiyang dibentuk oleh golongan funsional seperti pegawai negeri, karyawan dan sebagainya, merupakan koperasi yang berada di luar konteks jenis koperasi.
Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Oleh karena itu, jenis koperasi ditetapkan menjadi dua kategori yaitu:
1. Jenis Koperasi Menurut Fungsi Koperasi
a.) Koperasi Pembelian
Koperasi yang menyelenggarakn fungsi pemeian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, sebagai konsumen akhir. Identitas anggota disini adalah anggota sebagai pemilik dan sebagai konsumen terhadap koperasinya. Nama lain koperasi ini yakni koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi.
b.) Koperasi Pemasaran atau Penjualan
Koperasi yang menjalankan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya kepada tangan konsumen yang ada di pasar. Pengertian konsumen di pasar adalah konsumen industri atau konsumen akhir (bukan anggota koperasi) yang memakai atau mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi.
c.) Koperasi Jasa
Koperasi yang dalam organiasionalnya menerapkan fungsi pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, angkutan dan sebagainya. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa/nasabah terhadap koperasinya.
d.) Koperasi Produksi
Koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja didalam koperasi sebagai pegawai/karyawan. Identitas anggota adalah sebagai pemilik dan pekerja terhadap koperasinya.
Apabila suatu koperasi menjalankan hanya satu dari fungsi-fungsi tersebut, maka koperasi itu dinamakan koperasi tunggal usaha (Single-Purpose Coorperative). Sedangkan apabila koperasi menyelenggarakan lebih dari satu fungsi tersebut disebut koperasi serba usaha (Multi-Purpose Coorporative).
2. Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotannya
a.) Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
b.) Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar yang tidak untuk dijual lagi.
Kedudukan anggota didalam koperasi dapat berada dalam salah satu status ataupun keduanya. Dengan demikian jenis koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan jenis koperasi menurut fungsinya.
B. Bentuk Koperasi
Pasal 15 UU no 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian berbunyi bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder.
1. Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimalnya 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi. Koperasi ini memilliki otonom untuk mengatur sendiri tentang jenjang tingkatan, nama, serta norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer atau sekunder. Koperasi ini data didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi yang sejenis saja melainkan juga oleh koperasi yang berlainan jenis, karena aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala dan kekuatan yang lebih besar.
Koperasi gabungan didirikan oleh sekurang-sekurangnya tiga pusat koperasi dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi. Menurut UU diatas, pusat, gabungan dan induk tersebut dikategorikan sebagai koperasi sekunder. Pendirian koperasi sekunder bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Referensi : Buku “Ekonomi Koperasi” (untuk perguruan tinggi), edisi kedua Hendar dan Kusnandi – Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005