DEFINISI DAN CONTOH PENALARAN

penbasdos
1. Definisi
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).

2. Contoh
∴ Jika ada udara, manusia akan hidup.
∴ Jika ada udara, hewan akan hidup.
∴ Jika ada udara, tumbuhan akan hidup.
∴ Jika ada udara mahkluk hidup akan hidup.
∴ Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran

DEFINISI ARGUMENTASI

Argumentasi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang ditulis dengan tujuan untuk meyakinkan atau membujuk pembaca. Dalam penulisan argumentasi isi dapat berupa penjelasan, pembuktian, alasan, maupun ulasan obyektif dimana disertakan contoh, analogi, dan sebab akibat.
Tujuannya adalah agar pembaca yakin bahwa ide, gagasan, atau pendapat tersebut adalah benar dan terbukti.
Menurut Iskandar, sudah saatnya masyarakat mengubah paradigma agar lulusan SMP tidak latah masuk SMA. Kalau memang lebih berbakat pada jalur profesi sebaiknya memilih SMK. Dia mengingatkan sejumlah risiko bagi lulusan SMP yang sembarangan melanjutkan sekolah. Misalnya, lulusan SMP yang tidak mempunyai potensi bakat-minat ke jalur akademik sampai perguruan tinggi, tetapi memaksakan diri masuk SMA, dia tidak akan lulus UAN karena sulit mengikuti pelajaran di SMA. Tanpa lulus UAN mustahil bisa sampai perguruan tinggi. Pada akhirnya mereka akan menjadi pengangguran karena pelajaran di SMA tidak memberi bekal untuk bekerja. [1]
Kesimpulan dari paragraf tersebut ialah memilih SMA tanpa pertimbangan yang matang hanya akan menambah pengangguran.
Dilihat dari struktur informasinya, dalam paragraf argumentasi akan ditemukan:
• Pendahuluan, bertujuan untuk menarik perhatian pembaca, memusatkan perhatian pembaca kepada argumen yang akan disampaikan, atau menunjukkan dasar-dasar mengapa argumentasi dikemukakan.
• Tubuh argumen, bertujuan untuk membuktikan kebenaran yang akan disampaikan dalam paragraf argumentasi sehingga kesimpulan yang akan dicapai juga benar. Kebenaran yang disampaikan dalam tubuh argument harus dianalisis, disusun, dan dikemukakan dengan mengadakan observasi, eksperimen, penyusun fakta, dan jalan pikiran yang logis.
• Kesimpulan atau ringkasan, bertujuan untuk membuktikan kepada pembaca bahwa kebenaran yang ingin disampaikan melalui proses penalaran memang dapat diterima sebagai sesuatu yang logis.

BAHASA

1. WITTGENSTEIN
Bahasa merupakan bentuk pemikiran yang dapat dipahami, berhubungan dengan realitas, dan memiliki bentuk dan struktur yang logis
2. FERDINAND DE SAUSSURE
Bahasa adalah ciri pembeda yang paling menonjol karena dengan bahasa setiap kelompok sosial merasa dirinya sebagai kesatuan yang berbeda dari kelompok yang lain
3. PLATO
Bahasa pada dasarnya adalah pernyataan pikiran seseorang dengan perantaraan onomata (nama benda atau sesuatu) dan rhemata (ucapan) yang merupakan cermin dari ide seseorang dalam arus udara lewat mulut
4. BLOCH & TRAGER
Bahasa adalah sebuah sistem simbol yang bersifat manasuka dan dengan sistem itu suatu kelompok sosial bekerja sama.
5. SAUSSURE
Bahasa adalah objek dari semiologi
6. Mc. CARTHY
Bahasa adalah praktik yang paling tepat untuk mengembangkan kemampuan berpikir

Referensi :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_bahasa_menurut_para_ahli_info494.html

DEFINISI BAHASA

Bahasa adalah sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa yang baik berkembang berdasarkan suatu sistem, yaitu seperangkat aturan yang dipatuhi oleh pemakainya. Bahasa sendiri berfungsi sebagai sarana komunikasi serta sebagai sarana integrasi dan adaptasi.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi bahasa menurut para ahli:
1. BILL ADAMS
Bahasa adalah sebuah sistem pengembangan psikologi individu dalam sebuah konteks inter-subjektif
2. CARROL
Bahasa adalah sebuah sistem berstruktural mengenai bunyi dan urutan bunyi bahasa yang sifatnya manasuka, yang digunakan, atau yang dapat digunakan dalam komunikasi antar individu oleh sekelompok manusia dan yang secara agak tuntas memberi nama kepada benda-benda, peristiwa-peristiwa, dan proses-proses dalam lingkungan hidup manusia.
3. SUDARYONO
Bahasa adalah sarana komunikasi yang efektif walaupun tidak sempurna sehingga ketidaksempurnaan bahasa sebagai sarana komunikasi menjadi salah satu sumber terjadinya kesalahpahaman.
4. WILLIAM A. HAVILAND
Bahasa adalah suatu sistem bunyi yang jika digabungkan menurut aturan tertentu menimbulkan arti yang dapat ditangkap oleh semua orang yang berbicara dalam bahasa itu
5. SYAMSUDDIN (1986:2).
Beliau membagi definisi bahasa menjadi dua , yang pertama menurutnya bahasa adalah alat yang dipakai untuk membentuk pikiran dan perasaan. Sependapat dengan pendapat beliau, bahasa disini maksudnya adalah bahasa yang ditimbulkan dari dalam benak atau bahasa yang belum disampaikan melalui lisan, sehingga dari dalam benak terbentuklah pikiran dan perasaan, sehingga setelah menghasilkan kedua hal tersebut maka dapat disampaikan melalui lisan, atau pun dapat disimpan dalam hati. Bahasa juga merupakan aplikasi dari suatu keinginan dan perbuatan, bila bahasa tersebut tak dapat disampaikan melalui lisan ataupun cara lain, sehingga seseorang lebih dominan mengaplikasikan bahasa tersebut melalui keinginan dan perbuatannya.
Bahasa juga merupakan sebuah alat diplomasi yang digunakan untuk mempengaruhi atau sebaliknya. Hal ini tentunya harus dimiliki oleh setiap pemimpin maupun orang yang berprofesi untuk membujuk orang lain menuruti apa yang ia katakan.
Definisi yang kedua, menurut beliau bahasa adalah tanda yang jalas dari kepribadian seseorang baik maupun buruk, biasanya seseorang yang pendiam atau sulit untuk mengaplikasi bahasanya melalui lisan dengan orang lain, biasanya mereka lebih dominan untuk menunjukannya melalui perbuatannya, sehingga orang dapat memberikan nilai atau perhatian kepada mereka. Dari segi yang baik biasanya mereka mencontohkan sikap baiknya agar dicontoh oleh orang sekitarnya. Dari segi yang buruk biasanya mereka menunjukan hal tersebut karena memiliki permasalahan yang dipendam sejak lama, sehingga pada jangka waktu tertentu masalah tersebut diaplikasikannya dengan pebuatan yang tidak baik, bahkan dapat merugikan orang lain. Hal ini dapat menjadi perhatian untuk kita agar lebih perhatian dengan orang sekitar, terutama keluarga, bila hal tersebut terjadi oleh keluarga kita.

Bila dilihat dari beberapa definisi dan pengertian mengenai bahasa menurut beberapa ahli diatas, kita bisa melihat bahwa terdapat perbedaan definisi tentang bahasa dimana definisi dari setiap ahli tergantung dengan apa yang ingin ditekankan oleh setiap tersebut. Namun meskipun terdapat perbedaan, nampaknya disepakati bersama bahwa bahasa adalah alat komunikasi. Dan sebagai alat komunikasi , bahasa mempunyai fungsi-fungsi dan ragam-ragam tertentu.

Referensi :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_bahasa_menurut_para_ahli_info494.html

Definisi Bahasa menurut Ahli Bahasa (Syamsuddin)

JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. Jenis – Jenis Koperasi
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, disebutkan bahwa Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, dan dalam penjelasannya berbunyi Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus koperasiyang dibentuk oleh golongan funsional seperti pegawai negeri, karyawan dan sebagainya, merupakan koperasi yang berada di luar konteks jenis koperasi.
Berdasarkan kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan dapat ditetapkan fungsi-fungsi koperasi secara tepat sesuai dengan keinginan anggota. Oleh karena itu, jenis koperasi ditetapkan menjadi dua kategori yaitu:
1. Jenis Koperasi Menurut Fungsi Koperasi
a.) Koperasi Pembelian
Koperasi yang menyelenggarakn fungsi pemeian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota, sebagai konsumen akhir. Identitas anggota disini adalah anggota sebagai pemilik dan sebagai konsumen terhadap koperasinya. Nama lain koperasi ini yakni koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi.
b.) Koperasi Pemasaran atau Penjualan
Koperasi yang menjalankan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan anggotanya kepada tangan konsumen yang ada di pasar. Pengertian konsumen di pasar adalah konsumen industri atau konsumen akhir (bukan anggota koperasi) yang memakai atau mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi.
c.) Koperasi Jasa
Koperasi yang dalam organiasionalnya menerapkan fungsi pelayanan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya, misalnya jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, angkutan dan sebagainya. Identitas anggota adalah anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa/nasabah terhadap koperasinya.

d.) Koperasi Produksi
Koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja didalam koperasi sebagai pegawai/karyawan. Identitas anggota adalah sebagai pemilik dan pekerja terhadap koperasinya.
Apabila suatu koperasi menjalankan hanya satu dari fungsi-fungsi tersebut, maka koperasi itu dinamakan koperasi tunggal usaha (Single-Purpose Coorperative). Sedangkan apabila koperasi menyelenggarakan lebih dari satu fungsi tersebut disebut koperasi serba usaha (Multi-Purpose Coorporative).

2. Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotannya
a.) Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha
b.) Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar yang tidak untuk dijual lagi.
Kedudukan anggota didalam koperasi dapat berada dalam salah satu status ataupun keduanya. Dengan demikian jenis koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan jenis koperasi menurut fungsinya.

B. Bentuk Koperasi
Pasal 15 UU no 25 Tahun 1992 tentangPerkoperasian berbunyi bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer dan koperasi sekunder. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder.
1. Koperasi Primer
Koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimalnya 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi. Koperasi ini memilliki otonom untuk mengatur sendiri tentang jenjang tingkatan, nama, serta norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.

2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer atau sekunder. Koperasi ini data didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi yang sejenis saja melainkan juga oleh koperasi yang berlainan jenis, karena aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala dan kekuatan yang lebih besar.

Koperasi gabungan didirikan oleh sekurang-sekurangnya tiga pusat koperasi dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi. Menurut UU diatas, pusat, gabungan dan induk tersebut dikategorikan sebagai koperasi sekunder. Pendirian koperasi sekunder bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Referensi : Buku “Ekonomi Koperasi” (untuk perguruan tinggi), edisi kedua Hendar dan Kusnandi – Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005

MANUSIA DAN PENDERITAAN

Penderitaan berasal dari kata derita yang berasal dari bahasa Sansekerta yaitu ¬dhra yang berarti menahan atau menanggung. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan W.J.S. Poerwadarminta, artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penderitaan merupakan lawan kata dari kesenangan atau kegembiraan.

derita

Setiap manusia selalu terdiri dari dua aspek, yaitu aspek jasmani atau tubuh dan aspek rohani atau jiwa. Dari hal ini timbullah pertanyaan, apakah yang dirasakan oleh tubuh akan mempengaruhi batin ? Dan apakah yang diderita batin juga akan berpengaruh pada tubuh ?
Berikut satu gambaran tentang hubungan penderitaan jasmani dan rohani.
Seorang gadis cantik putrid tunggal yang kaya mendapat kecelakaan sewaktu ngebut dengan mobil barunya, sehingga kakinya patah, tubuhnya menderita luka berat sekujur tubuhnya tak terkecuali muka. Akibatnya ia harus kehilangan kaki kanannya karena harus diamputasi, tubuhnya penuh jahitan dan juga demikian pada wajahnya yang sebelumnya menjadi kebanggan baginya. Setiap hari jeritan kesakitannya selalu terdengar akibat sarafnya ada yang terganggu. Tentu hal ini merupakan penderitaan jasmani yang dirasakannya. Lama waktu telah berjalan, ia sadar apa yang selama ini dibanggakannya telah lenyap yang tentu membuat batinnya meringis. Ia merasa tidak cantik lagi, kawan-kawan yang sebelumnya akrab kini menjauh dan ia makin merasa terpencil dari pergaulan. Selain itu keluarganya juga menderita batin, karena anak kesayangan dan kebanggaan yang diharapkan sebagai generasi penerus dalam keluarga telah pupus. Terlebih, calon pasangan beserta keluarga juga kian menjauh bahkan memutuskan hubungan dengannya.
Penderitaan merupakan salah satu resiko yang telah digariskan oleh Yang Maha Kuasa, disamping kesenangan atau kebahagiaan. Namun semua itu bukan tanpa rencana. Tuhan menciptakan keduanya dengan maksud agar manusia dalam keadaan senang atau sedih, bahagia ataupun menderita selalu ingat kepada-Nya dan tidak memalingkan diri dari-Nya. oleh karenanya, hal itu merupakan ujian.
Untuk mengatasi penderitaan fisik, manusia menghadapi penderitaan ini dengan menyelesaikannya secara medis, sedangkan penderitaan psikis dapat diatasi dengan dibantu penyembuhannya oleh tenaga ahlis kejiwaan seperti psikologi atau psikiater. Tetapi ynag utama adalah penderita itu sendiri yang menyembuhkannya karena mereka sendiri yang mengenali diri dan jiwa mereka masing-masing.
Berbicara penderitaan, erat kaitannya dengan siksaan dan kekalutan mental. Siksaan dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang menekan baik secara fisik maupun mental sehingga membuat yang merasakannya disebut tersiksa. Akibat siksaan yang dialami seseorang timbullah penderitaan. Dalam Ilmu budaya Dasar masalah siksaan diuraikan yang sifatnya psikis saja, yakni kebimbangan, kesepian, ketakutan akan kegelapan, kesakitan dan kegagalan.
Selain siksaan, kekalutan mental juga bagian dari siksaan. Menurut Ilmu Psikologi kekalutan mental adalah penderitaan batin yang disebut mental disorder. Menurut Dra. Kartini dalam bukunya Psikologi Abnormal & Pathologi Seks, dirumuskan bahwa yang sebagai berikut.
a. Bentuk gangguan da kekacauan fungsi mental atau kesehatan mental yang disebabkan oleh kegagalan bereaksinya mekanisme adaptasi dari fungsi-fungsi kejiwaan terhadap stimuli ekstern dan ketegangan-ketegangan sehingga muncul gangguan fungsi atau gangguan struktur / sistem kejiwaan/mental.
b. merupakan totalitas kesatuan ekspresi proses kejiwaan / mental yang pathologis (ilmu penyakit) terhadap stimuli sosial dikombinasikan dengan faktor-faktor kausatif sekunder lainnya.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa kekalutan mental adalah kejiwaan akibat ketidaksempurnaan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga orang yang bersangkutan tersebut bertingkah secara kurang wajar. secara umum, kekalutan mental terjadi akibat kehilangan harta maupun seseorang, kelaparan, kemiskinan, kegagalan, frustasi akibat masalah terlalu berat, musibah atau bencana dll.
pain o

Gempa-54-SR-Melanda-Padang
Cara yang dapat dilakukan untuk menghindarkan diri dari kekalutan mental ialah ;
1. Memelihara kesehatan jiwa seperti memelihara tujuan hidup, bersemangat, memotivasi diri, ada keseimbangan antara tujuan dengan kemampuan dll.
2. Melatih berpikir dan berbuat secara wajar tanpa menggunakan defance atau escape mechanism
3. Memotivasi diri untuk berani mengatasi kesulitan sebagai respon terhadap tantangan yang dihadapi
4. Berkomunikasi lebih banyak lagi dengan orang lain
5. Mengkonsultasikan diri kepada psikiater atau orang terdekat yang dapat diipercaya yang kita yakini dapat membantu memberikan solusi dari masalah yang kita miliki serta para tokoh agama karena kembali ke awal bahwa penderitaan kekalutan mental diciptakan oleh Tuhan

Referensi : Ilmu Budaya Dasar ; Widyosiswoyo, Supartono ; 1995 ; Ghalia Indonesia – Perpustakaan Nasional RI

MANUSIA DAN KADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

1. Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally). Contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Contoh : Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.

Keadilan sangat melekat dengan hukum. Hidup bersama orang lain tampak jelas juga pada banyaknya hukum dan bentuk kekuasaan yang bermaksud mengatur kebersamaan dan interaksi manusia. Kita membanggakan diri sebagai negara hukum. Maksudnya, orang tidak dibiarkan bertindak dengan sewenang-wenang dan semaunya. Hidup bersama ditertibkan oleh hukum dan kekuasaan. Telah menjadi pengalaman sejak awal hidup manusia bahwa tanpa hukum dan kekuasaan tidak ada kosmos (keteraturan dan perpaduan) melainkan khaos (kelacaubalauan). Menyanyi bersama, berkerajsama, atau apapun sebagai bentuk hidup bersama itu tidak mungkin tanpa peraturan. Itu sebabnya manusia selalu mnciptakan bermacam-macam hukum. Semuanya termasuk kebudayaannya.
Sama halnya dengan kanekaragaman bentuk rumah, perkawinan, hidup berkeluarga, bahasa, demikian juga dengan hukum dan bentuk kekuasaan. Kodifikasi hukum tertua di dunia dikenal sebagai Hukum Hammurabi dan berasal dari abad ke-18 sebelum masehi. Hukum tersebut antara lain mengatakan bahwa kedudukan dan kebebasan kaum wanita sama dengan kaum pria.
Kerajaan Romawi menjadi tersohor di dunia karena hukumnya. Hukum roamawi yang berkembang antara tahun 451 SM sampai kurang lebih 550 sesudah masehi itu sangat tinggi derajatnya dibandingkan hukum-hukum Eropa lainnya pada waktu itu. Kaisar Napoleon (1769-1821) telah menyusun Code Napolo yang merupakan dasar hukum Perancis.
Kata hukum dalam arti luas, yaitu setiap daya ikat yang dari luar menekan pada kelakuan dan mendorongnya kea rah tertentu sperti undang-undang resmi, adat-istiadat, peraturan atau tertib sosial (peraturan kerja), dan perintah /larangan.
Kata kkuasaan juga mengandung arti pnekanan atas kelakuan, tetapi penekanan itu berasal dari orang lain yang mempunyai wewenang untuk berbuat seperti yang dikehendaki.
Hukum dan kekuasaan merumuskan secara kongkrit harapan dari orang lain agar kehidupan bersama sungguh-sungguh mengutamakan kesosialan menusia dan menunjang perkembangan kemanusiaannya.
Pada zaman sekarang ini orang tidak lagi cenderung untuk menaklukkan diri pada hukum dan kekuasaan bgitu saja. Bahkan secara spontan orang hendak menentang. Perubahan ini ada hubungannya dengan kesadaran baru akan nilai individu yang tak tergantikan dan kesadaran akan tanggungjawab individu asing-masing.

Sumber :
1. http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
2. Buku “Ilmu Budaya Dasar – Panduan Belajar Mahasiswa” ; Gramedita 1998 – Perpustakaan Nasional

PERILAKU KONSUMEN – ANALISIS PRODUK DARI SEGI INTEREST, VALUES dan PERSONALITY

Pasta Henna Golecha

Pada kesempatan ini saya ingin menganalisa satu produk berupa barang yakni pasta henna merk “Golecha dari sudut faktor pshycographics khususnya sisi interest, values dan personality saja. Pasta henna Golecha ini digunakan untuk membentuk lukisan temporer di atas kulit yang biasanya dipakai di tangan dan kaki baik untuk wedding, party, graduation ataupun hanya untuk fashion atau henna for fun.
1. Dari sisi Interest, pasta henna Golecha ini lebih banyak diminati oleh penggemar henna atau orang yang berprofesi dalam bidang henna, karena henna merk ini sudah teruji klinis, cocok di hampir semua jenis kulit yangmana tidak menyebabkan iritasi atau efek samping apapun bagi kulit serta warna tahan lama dibanding dengan pasta henna merk lainnya.
Henna artist Contoh Hasil Henna Golecha
Me 2

2. Dari sisi Values, henna Golecha ini lebih bernilai mewah dibanding dengan pasta henna brand lain. Bukan dikarenakan harga yang tinggi karena henna ini memiliki harga yang standar, melainkan karena brand image masyarakat indonesia bahkan hampir seluruh dunia mengenai henna berkualitas baik dari segi design maupun bahn baku dari pasta henna sudah tersudut ke negara India. Bukan hanya karena ahan baku pasta henna dan design lukis hennanya saja yang sangat bagus, tetapi artis-artis Bollywood yang perempuan juga memakai henna diatas tangan-tangan mereka sehingga menambah value atau nilai henna India naik di mata masyarakat karena artis Bollywood yang sifatnya mendunia itupun menggunakan henna sebagai hiasan cantik berupa goresan motif di tangan mereka. Dan Henna Golecha berasal dari India, oleh karena itu pasta henna Golecha ini memiliki value atau nilai prestice yang tinggi sedangkan hampir semua orang berlomba-lomba menggunakan suatu barang untuk menambah nilai prestice mereka ditambah pasta henna merk ini sudah teruji klinis.
Artis Mehndi Bollywood

3. Dari sisi personality
Ada 4 keanekaragaman kepribadian konsumen yang disebutkan oleh dosen saya, yang terdiri dari;
1. Konsumen Inovatif
2. Faktor kepribadian yang ingin dimengerti
3. Konsumen yang materialisme, menetap pada satu pola pembelian dan konsumsi wajib
4. Konsumen yang membeli suatu produk berdasarkan suku / ras
Dari ke-empat kepribadian konsumen diatas, jenis kepribadian konsumen yang membeli serta mengkonsumsi pasta henna Golecha adalah konsumen berkepribadian nomor 3 sebab 99% dari pembeli henna Golecha adalah orang-orang yang berprofesi sebagai jasa lukis henna sehingga mereka sangat memperhatikan material atau bahan baku dari pasta henna yang ingin mereka beli karena mereka tidak ingin mengambil resiko serta akan bertanggung jawab kepada client-client yang manggunakan jasa henna mereka. Selain itu buyers dari pasta henna Golecha ini sudah pasti memiliki pola pembelian yang tetap karena berhubungan dengan kebutuhan persediaan untuk malayani pesanan jasa lukis henna client mereka serta mereka sudah pasti memiliki sifat konsumsi wajib karena hal ini berhubungan dengan profesi sebagaimana yang kita tahu bahwa profesi adalah tombak pekerjaan yang dapat menghasilkan uang. Jika berhenti profesi henna mereka maka mereka juga tidak akan mendapat penghasilan

Sekian contoh analisa yang saya buat dari hasil pemikiran saya sendiri, mohon maaf jika terdapat kesalahan baik secara bahasa maupun sistematika penulisan. Bagi yang ingin mencantumkan tulisan saya ini ke dalam tulisam saudara, harap mencantumkan link halaman ini kedalam tulisan anda. Semoga bermanfaat, terimakasih 🙂

PENGAWAS KOPERASI

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat koperasi yang mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan penglolaan koperasi. Sebagaimana telah ditetapkan dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi. Keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang ditetapkan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasaranggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan ainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, pengawas juga bertugas melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola.
Kedudukan pengawas ialah sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Referensi : Buku “Ekonomi Koperasi” (untuk perguruan tinggi), edisi kedua / Hendar dan Kusnadi – Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005

PENGURUS KOPERASI

           Pengurus koperasi adalah suatu lembaga/adan hukum struktural organisasi koperasi yang berkedudukan sebagai pemegang kuasa rapat anggota yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana telah diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 UU Nomor 25 tahun 2992 tetang Perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Sedanjgkan dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwewenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.

            Dengan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas tersendiri. Hal ini dapat disejajarkan dengan direksi pada perseroan terbatas. Atas dasar itu, maka istilah dan pengertian pengurus koperasi adalah baku dan normatif.

            Dalam praktik memang dapat menjadi rancu dengan istilah dan pengertian pengurus pada perkumpulan/organisasi masyarakat/sosial, yang tentunya berbeda dengan pengurus koperasi. Karena itu, sebaiknya susunan pengurus koperasi dibuat sedemikian rupa untuk menghindarkan kesalahpahaman dengan pengertian pengurus pada organisasi/perkumpulan masyarakat/sosial yang ada. Dalam hubungan ini ada dua alternatif, yaitu 1) Sekretaris, bendahara dan kepala bidang; 2) Dalam hal pengurus mengangkat pengelola usaha, maka susunannya adalah ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara.

            Dengan demikian, kesan pengurus koperasi sebagai lembaga eksekutif memiliki bobot dan kekuatan hukum tersediri. Disamping mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengurus juga mempunyai kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

            Sebagai mandataris raat anggota, apabila pengurus mendelegasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola, perlu disertai dengan dasar hukum, yaitu berupa perjanjan kontraktual yang ditandatangani oleh pengurus atas nama koperasi.

             Dalam hubugnan pengurus dan pengawas terdapat kesan kedudukan pengurus lebih tinggi, sehingga mengakibatkan fungsi pengawas tidak sepenuhnya dapat terlaksana. Padahal untuk hal-hal tertentu pengurus harus tunduk dan meminta persetujuan kepada pengawas, jika tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi. Apabila dibandingkan dengan perseroan terbatas, maka kedudukan komisaris (yang berfungsi sebagai pengawas) lebih tinggi dari direksi.

Referensi : Buku “Ekonomi Koperasi” (untuk perguruan tinggi), edisi kedua / Hendar dan Kusnadi – Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005

Previous Older Entries