PENGAWAS KOPERASI

Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat koperasi yang mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan penglolaan koperasi. Sebagaimana telah ditetapkan dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi. Keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang ditetapkan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasaranggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan ainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, pengawas juga bertugas melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau pengelola.
Kedudukan pengawas ialah sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Referensi : Buku “Ekonomi Koperasi” (untuk perguruan tinggi), edisi kedua / Hendar dan Kusnadi – Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2005

Tinggalkan komentar